logo-pmjnews.com

Regional

Jumat, 5 Maret 2021 12:25 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali Diringkus Polisi di Denpasar

Editor: Ferro Maulana

 Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali. (Foto: PMJ News)
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali, pada Kamis (4/3/2021) pagi.

Bandar narkoba tersebut yaitu Suhadi asal Lampung dan Rio Ronaldo yang merupakan kurir narkoba. Keduanya tak berkutik saat dibekuk polisi. Para tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan serta Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali ini.

Bandar dan kurir narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Bandar dan kurir narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

“Pada Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WITA, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diketahui,” ujar Jansen saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

“Sekira pukul 08.00 WITA salah satu anggota Subnit kita melihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri TO dan langsung diamankan oleh anggota Subnit. Ditanya identitas lengkapnya mengaku bernama Rio Ronaldo dan Suhardi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” jelasnya menambahkan.

Barang bukti narkoba dan uang hasil transaksi diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba dan uang hasil transaksi diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat melanjutkan, dari pengembangan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatannya.

Antara lain, ganja dengan berat 30 kg, hasis dengan berat 488 gram, sabu dengan berat 45 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, delapan handphone untuk transaksi, uang tunai Rp227.000.000, lima timbangan dan lima buku tabungan.

“Para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja, sabu, hasis, dan ekstasi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT