logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 14 Januari 2021 16:48 WIB

Polisi Sita Satwa Langka Rp5 Miliar dari Gembong Narkoba 200 Kg Sabu

Editor: Ferro Maulana

Kasus penjualan satwa langka. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus penjualan satwa langka. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Anggota Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita berbagai satwa langka dan dilindungi dari rumah seorang gembong narkoba.

Adapun Bandar narkoba kelas kakap ini dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor jaguar, macan tutul, dan dua ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan. Berikutnya, satu ekor burung merak dan dua ekor burung kakatua jambul kuning yang masih hidup.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menerangkan, pemilik hewan langka itu berinisial TJ (54). Pelaku saat ini masih diperiksa oleh BNN pusat terkait kepemilikan sabu seberat 200 kilogram.

“Benar. Pemiliknya tersangka kasus narkoba yang ditangkap bulan Desember 2020 lalu. Hewan ini kita sita karena termasuk hewan yang dilindungi,” ungkap Joko kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021).

Lebih jauh Joko mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2021) sore. Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Desa Lhong Raya.

Ditaksir hewan langka yang dimiliki bandar narkoba ini secara keseluruhan bernilai Rp5 miliar.

“Taksiran kita mencapai Rp5 miliar,” tutur Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, yang saat itu menyerahkan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2). Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

BERITA TERKAIT