Selasa, 16 Februari 2021 17:23 WIB
Simpan Narkoba di Tangki BBM, Bandar Sabu Ini Terancam Hukuman Mati
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Berbagai cara yang ditempuh para pengedar narkoba dalam memuluskan aksinya agar tidak terendus petugas kepolisian untuk mengedarkan barang haram narkoba.
Seperti halnya yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat. Anggota berhasil menangkap dua orang pengedar (Bandar) barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Antara lain, di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam Bogor Jawa Barat dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021) yang lalu.
Menariknya, dari penangkapan tersebut, pelaku memodifikasi, kendaraan jenis mobil sedan camry dirubah tangki bahan bakarnya (BBM) menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu
Dari hasil penangkapan, aparat keamanan, sukses mengamankan dua orang di antaranya seorang wanita berinisial YS ( 50 ) dan seorang pria ZN ( 44 ) berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit ponsel, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar ATM.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar barang terlarang tersebut di dua lokasi berbeda yakni di jalan raya Citayam Bogor Jawa Barat. Kemudian tkp kedua di sebuah hotel di kawasan jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di antaranya salah satunya seorang perempuan yakni YS ( 50 ) dan seorang pria ZN ( 44 ) " ujar Kombes Pol Ady Wibowo saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelaku nya merupakan seorang residivis
"Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara " ujarnya menambahkan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukumannya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati,” tutupnya.