Kamis, 28 Januari 2021 21:02 WIB
Top! Satreskrim Polres Jakbar Bekuk 5 Pelaku Begal Sepeda Kurang 2x24 Jam
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Setelah sebelumnya polisi menangkap dua pelaku begal Pesepeda pada Rabu (28/1/2021) kemarin, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap tiga pelaku lainnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/01/2021).
"Terungkap ada lima tersangka kita amankan antaranya SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Sedangkan 1 DPO yakni KO," ungkap Kombes Ady.
Ady menambahkan, para pelaku begal pesepeda di Jalan Latumenten Grogol Petamburan yang mengakibatkan ponsel milik korban dirampas pelaku.
"Korban ini merupakan staf ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tambahnya.
Ady menjelaskan, semula pihaknya menangkap dua orang pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Kresek Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/ 1/2021) kemarin. Kedua pelaku itu antaranya SM dan AS. Kemudian ketiga pelaku lainnya ditangkap berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.
"Adapun hasil dari kejahatannya digunakan untuk membeli sabu, terbukti setelah dilakukan tes urine, mereka (pelaku) positif narkoba," jelasnya.
Beraksi Sebanyak 25 Kali
Menurut Kombes Ady, para pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Jakarta Barat. "Mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Atas pengungkapan ini, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga dapat mengungkap tindak kejahatan.
"Perlu diketahui, kejadian begal pesepeda terjadi pada Selasa 26 Januari 2021. Artinya kurang dari 2X24 jam kita berhasil menangkap para pelaku," katanya lagi.
Proses Penyidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa para pelaku sudah beraksi kurang lebih 25 kali
"Namun pihaknya dalam melakukan proses penyidikan mengalami kendala yaitu banyak korban yang tidak mau melapor " ujar Arsya.
Arsya menjelaskan keberhasilan pengungkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil dari program CCTV No Blind Spot Jakarta Barat.
“Dimana tindakan pelaku yang terekam cctv yang ada di wilayah Jakarta Barat sehingga mudah dikenali dan dapat ditangkap. Kelima pelaku pun kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.