test

Hukrim

Selasa, 16 Februari 2021 17:38 WIB

Kurir Narkoba Wanita, Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Terkait penangkapan dua bandar sabu di Jalan Raya Citayam dan di sebuah hotel  Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan, kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 Februari 2021, dimana polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Menanggapi adanya informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Narkotika di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak, SH , SIK dan Iptu Marganda ,SH melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan utk melakukan penyamaran

Selanjutnya, lanjut Ady Wibowo, tim yang telah melakukan penyamaran menghubungi tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram. Kemudian, disepakati untuk bertransaksi di TKP. 

Kapolres Jakbar tengah mewawancarai bandar narkoba. (Foto: PMJ News).
Kapolres Jakbar tengah mewawancarai bandar narkoba. (Foto: PMJ News).

“Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale ale,” terang Kombes Pol Ady Wibowo saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Selasa (16/2/2021).

“Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih . Dan diakui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Masih dari keterangan Ady Wibowo, tim mengamankan tersangka YA. “Dari hasil intrograsi diketahui bahwa tersangka YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL  ( DPO ) dimana cara NH ( DPO ) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry,” paparnya panjang lebar.

Kapolres Jakbar sedang menjelaskan pelaku yang menyimpan narkoba sabu dalam tangki bbm mobil. (Foto: PMj Nedws)
Kapolres Jakbar sedang menjelaskan pelaku yang menyimpan narkoba sabu dalam tangki bbm mobil. (Foto: PMj Nedws)

“Yang mana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2, dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement untuk menaruh sabu,” urainya melanjutkan.

Hasil Introgasi

Dari hasil intrograsi pula di ketahui bahwa tersangka YA pada tanggal 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar dimana 10  bungkus tersebut telah didistribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong plastik besar.

“3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih disimpan di rumahnya,” sambungnya.

Lebih jauh, Kapolres Jakbar mengatakan, tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka dari hasil pegeledahan didapat 1 kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Dari hasil introgasi diketahui selama bisnis tersebut tersangka YA dibantu oleh tersangka lainnya yang berinisial ZN, dimana Tersangka tersebut berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil,” tuturnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelaku nya merupakan seorang residivis.

"Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara " ujarnya menambahkan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukumannya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati,” tutupnya.

BERITA TERKAIT