test

Hukrim

Senin, 9 November 2020 15:28 WIB

Ini Modus Pelaku Culik Gadis SMA Hingga Lakukan Pencabulan

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus berikan penjelasan. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ- Pelaku penculikan gadis di bawah umur juga melakukan aksi tindakan pencabulan kepada korbannya. Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada Juni 2019. Setelah berkenalan pelaku pun mendekati korban dan memacari korban.

"Pelaku AAB (20) melakukan modus dengan memacari korban. Setelah berpacaran dengan korban, pelaku pun melakukan aksi pencabulan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

"Sebanyak empat kali pelaku melakukan aksi pencabulan sejak bulan Juni 2020 hingga Agustus 2020," sambungnya.

Pelaku menculik korban dengan memacarinya dulu. (Foto: PMJ/Fjr).

Setelah pelaku menghamili korban, pelaku kemudian membawa korban kabur ke kawasan Mojokerto, Jawa Timur.

"Setelah di Mojokerto korban kemudian disuruh pulang oleh pelaku, akan tetapi korban menolak karena takut kepada orang tuanya.," ucap Yusri.

"Korban juga saat itu masih duduk di bangku SMP dan baru naik ke kelas 1 SMA," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama di atas sepuluh tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT