Kamis, 25 Februari 2021 10:10 WIB
Kabareskrim Minta Jajarannya Tangani Kasus UU ITE dengan Adil
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Usai dilantik, pernyataan tegas disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Ia memastikan akan memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ini seiring dengan surat edaran dan telegram diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah-wilayah agar menangani kasus ITE dengan adil.
"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," tegas Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Ia mengatakan, penanganan kasus-kasus ITE akan terus dipantau oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.
"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ungkap Agus.
Agus mengatakan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," tandas Agus.