logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 12 November 2021 16:35 WIB

Polri Ringkus Satu Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Ini Perannya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Pemerintah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pemerintah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri kembali meringkus satu tersangka baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang ikut meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri. Sekarang, total tersangka yang telah diamankan berjumlah 13 orang.

"Dari hasil pengembangan di seluruh jaringan, kembali ditangkap satu orang tanggal 10 November," terang Kasubit IV Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (12/11/2021).

"Inisialnya M seorang perempuan," imbuhnya.

Andri lantas membeberkan peranan dari tersangka M yang baru ditangkap tersebut. M diketahui berperan dalam membeli sim card yang kosong.

Pasca dibeli sim card akan diregistrasi untuk dijual kembali ke tersangka lainnya yang berperan sebagai desk collection.

Adapun desk collection sendiri merupakan pihak yang berperan dalam menagih hutang secara virtual atau online.

"M itu sebagai pembeli simcard kosong, kemudian dia registrasi menggunakan data NIK dan KK yang dia dapatkan melalui internet,” ucapnya.  

“Setelah proses  registrasi selesai, maka dia menjual kartu atau simcard tersebut ke tersangka desk collection yang berinisial J. Nah nanti si J ini yang nyebar ke jaringannya yang bekerja sebagai desk collection, karena kan jumlahnya tujuh orang," tandasnya.

BERITA TERKAIT