Senin, 28 Februari 2022 13:03 WIB
Propam Polri Usut Penetapan Tersangka Nurhayati Jika Ditemukan Kesengajaan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan diturunkan ke Polres Cirebon untuk menyelidiki penetapan tersangka Nurhayati dalam pelaporan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan Propam Polri siap turun tangan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kalau ditemukan unsur kesengajaan, pasti kita akan rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Dikatakan Agus, pihaknya harus melihat proses penetapan tersangka secara utuh untuk memastikan tidak adanya kesengajaan dalam penetapan tersangka.
Sebab, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa peneliti untuk mendalami peran Nurhayati.
"Tidak baik juga sedikit-sedikit menghukum anggota," jelasnya.
Adapun kasus ini bermula saat Nurhayati yang merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon.
Nurhayati yang awalnya pelapor malah berbalik menjadi tersangka. S juga menyandang status tersangka. Namun, status tersangka Nurhayati bakal dicabut.
Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polres Cirebon menyatakan Nurhayati tidak cukup bukti ikut melakukan tindak pidana korupsi.