test

Hukrim

Sabtu, 6 November 2021 17:34 WIB

Kasus Penganiayaan M Kace, Dua Petugas Rutan Bareskrim Disanksi Disiplin

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS - Divisi Propam Polri memberikan sanksi pelanggaran disiplin kepada dua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri yang lalai, sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kace.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus selama sepekan di Divisi Propam Polri.

"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).

Kedua anggota polisi penjaga Rutan Bareskrim Polri tersebut di antaranya Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11/2021).

Putusan sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan terhadap Muhammad Kace.

Ramadhan mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace Polri telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Napoleon

"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," tuturnya.

Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus terhadapnya masih berlangsung.

AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.

BERITA TERKAIT