test

Hukrim

Sabtu, 17 April 2021 13:39 WIB

Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (38) terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Dia pun kini sudah ditahan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan, Sabtu (17/4/2021).

Irvan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.

Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jason mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan menyakiti orang lain.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik," ungkap Jason.

BERITA TERKAIT