logo-pmjnews.com

Regional

Sabtu, 1 Mei 2021 09:01 WIB

Anggota Gabungan Gerebek Gudang Penyimpanan Ikan Formalin 8,3 Ton

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolrestabes Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang)
Keterangan Kapolrestabes Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang)

PMJ NEWS -  Personel gabungan menggerebek gudang penyimpanan ikan yang mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (30/4/2021) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 8,3 ton ikan berformalin dan dua orang pelaku berinisial I dan Z.

"Mereka (pelaku) berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.

Kapolrestabes Palembang mengungkapkan ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, dimana para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.

Penggerebekan gudang ikan berformalin di Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang)
Penggerebekan gudang ikan berformalin di Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang)

Ia melanjutkan, temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.

Kemudian, tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.

"Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat. Maka pelaku memperbanyak stok. Beruntung segera kita tindak," sambungnya.

Selanjutnya, ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.

BERITA TERKAIT