logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 24 September 2022 16:35 WIB

Langgar Etik Kasus Ferdy Sambo, 4 Eks Anggota Divpropam Jalani Pembinaan

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, leempatnya dinilai terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Adapun keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

kemudian AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempatnya juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Mereka juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," tuturnya.

BERITA TERKAIT