Kamis, 10 Maret 2022 15:20 WIB
Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun dari Kasus Penipuan Investasi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus penipuan investasi dengan nilai Rp1,5 triliun. Penyitaan ini merupakan penegakan hukum untuk menangani kasus dan aset yang berasal dari tindak pidana.
"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana saja yang telah ditangani Bareskrim Polri.
Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal. Sebab, tindak pidana kejahatan itu marak terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi terus mengungkap kasus penipuan investasi dengan modus trading binary option yang dipromosikan oleh sejumlah influencer.
Mulai dari Indra Kenz yang melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo hingga Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex. Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen melalui kejahatan tersebut.