test

Fokus

Sabtu, 20 Februari 2021 17:45 WIB

Aksi Pintar dan Licik Mafia Tanah Berakhir di Jeruji Besi

Editor: Ferro Maulana

Kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ ilustrasi/ Jeje).

PMJ NEWS -  Langkah Polri memerangi mafia tanah sudah menampakkan hasil dengan terungkapnya beberapa kasus. Ada tersangka yang sudah divonis dan ada yang dalam proses. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh aksi jahat mafia tanah.

Kasus mafia tanah dengan korban mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal akhirnya terungkap. 

Adapun kasus ini bemula saat Dino Patti Djalal menyampaikan telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah di akun Twitter miliknya @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021). 

Dino Patti Djalal. (Foto ; PMJ/Ig Dino).
Dino Patti Djalal. (Foto ; PMJ/Ig Dino).


“Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan ibu saya,” ungkap Dino Patti Djalal.

Dalam thread atau postingannya, Dino Patti Djalal menyebut komplotan ini punya modus mengincar target lalu membuat KTP palsu. 

"Berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong dan pasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu,” sambung Dino Patti Djalal.

Komplotan ini disebut Dino sudah terencana menargetkan rumah milik ibunya. Kejadian ini menurut dia harus membuat polisi bergerak cepat.

Penangkapan Para Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran buka hotline kasus mafia tanah. (Foto ; PMJ/Yen).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran buka hotline kasus mafia tanah. (Foto ; PMJ/Yen).


Sejauh ini polisi sudah menetapkan 15 orang tersangka berdasarkan tiga laporan polisi (LP).

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini, terdapat 15 tersangka yang bisa ditangkap. masing-masing LP (laporan) ada 5 tersangka," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan. 

Dari belasan tersangka tersebut, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu di antara mereka ada yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara mafia tanah. 

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana," tutur Fadil. 

Lebih jauh Fadil mengungkapkan, ada juga pihak yang berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perkara ini. Kemudian, ada figur yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan.

"Kelompok mafia tanah ini berbagi peran. ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang meengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," tuturnya. 

"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," lanjutnya. 

Identitas Tersangka dan Video Rekaman

Fadil pun sedikit merinci perihal identitas tersangka. Satu dari belasan tersangka itu bernama Fredy Kusnadi. Ia merupakan pihak yang kerap disebut Dino Patti Djalal sebagai dalang di balik kasus mafia tanah tersebut.

Para tersangka kasus mafia tanah. (Foto : PMJ/Yen).
Para tersangka kasus mafia tanah. (Foto : PMJ/Yen).

Fredy ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/2/2021).  Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Khusus terkait dengan saudara FK tadi pagi, tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan 2 alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," jelasnya. 

Namun, diduga Fredy bukanlah dalang di balik perkara mafia tanah tersebut. Munculnya dugaan itu berdasarkan pengakuan Fredy ketika saat diamankan di kediamannya.

Kemudian pernyataan soal dalang perkara mafia tanah terekam dalam rekaman video. Semua bermula ketika polisi berupaya membujuk Fredy untuk ikut ke Polda Metro Jaya. Sebab, dia sempat menolak permintaan dari polisi.

"Abang ikut baik-baik supaya enak, nanti di kantor," beber tim penyidik yang menangkap Fredy Kusnadi dalam video yang beredar. 

"Nanti biar semua sama abangku (yang urus) biar satu pintu aja gitu," ujar Fredy Kusnadi menjawab.

Singkat cerita, Fredy Kusnadi tetap ngotot ingin menghubungi pengacaranya. Penyidik pun meyakinkan nanti akan dihubungi dari kantor polisi.

Mengetahui upayanya tidak berhasil, Fredy Kusnadi kemudian mengatakan bahwa dirinya bukan dalang di balik kasus ini. Melainkan orang lain.

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Basmi Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yen).


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat mafia tanah yang kerap berpraktik di wilayah DKI Jakarta.

"Tim itu terdiri dari penyidik Ditkrimum Polda Metro jaya dan satgas mafia tanah dan BPN pusat," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. 

Yusri mengatakan salah satu fokus dari tim khusus tersebut adalah mengungkap kasus tanah penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.

"Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan saat ini sudah bergerak. Kami mohon kesabaran teman-teman semua untuk bisa mengungkap kasus ini," pintanya. 

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, dimana kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," papar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.

 DPR Dukung Polri Berantas Mafia Tanah

Anggota DPR Luqman Hakim. (Foto: Istimewa/ Dok Net).
Anggota DPR Luqman Hakim. (Foto: Istimewa/ Dok Net).


Terpisah, Anggota DPR Luqman Hakim menyoroti soal ditetapkannya Fredy Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Menurut Luqman, kepolisian patut diapresasi dalam penanganan kasus tersebut. 

"Kepolisian bergerak cepat ya untuk mengungkap kasus madia tanah dari kasus Pak Dino ini. Saya apresiasi banget," ujar Luqman kepada wartawan.

 Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap Polri tak hanya berhenti di kasus Dino. Tetapi serius untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. 

"Jadi, ada laporan maupun enggak ada laporan tapi kalau baunya mafia tanah ini merajarela sudah sedemikian lama itu diberantas ya," harapnya. 

Menurut Luqman, sebaiknya dari kasus Dino Patti Djalal ini polisi terus mengembangkan dan menyidik jaringan-jaringan mafia tanah.

"Ini puncak gunung es saja kasusnya keluarga Pak Dino ini. Saya sering mendengar orang berkeluh kesah di banyak tempat soal seperti ini," tandasnya. 

Kementerian ATR dan BPN Apresiasi Kerja Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang dilaporkan keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Apresiasi ini disampaikan Stafsus Menteri ATR /Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto saat menghadiri konferensi pers Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran terkait sindikat mafia tanah di Mapolda Metro Jaya.  

"Saya selaku Ketua Satgas Antimafia Tanah, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini dan menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan 15 tersangka yang sudah terungkap. Dari peristiwa itu Kapolda juga ungkap ada tiga laporan kepolisian," tutur Hary.

Hary Sudwijanto. (Foto: Dok Net)
Hary Sudwijanto. (Foto: Dok Net)


Dari kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ini, menurut  Hary, sindikat mafia tanah yang mengelabui keluarga Dino Patti Djalal terdiri dari tiga klaster. Antara lain, aktor intelektual, pihak yang menyediakan sarana dan prasarana kejahatan serta klaster yang berperan sebagai pemilik tanah maupun orang yang memiliki sertifikat tanah atas objek tanah yang menjadi masalah tersebut. 

Tak hanya itu, sindikat mafia tanah yang curangi keluarga Dino Patti Djalal juga melibatkan staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Di sini melibatkan petugas PPAT, ini akan menjadi perhatian kita dan akan kita laporkan kepada pimpinan apa yang harus dilakukan terhadap petugas PPAT ini baik secara administrasi ataupun pidana nantinya," ungkapnya. 

Masih dari penuturanya, Kementerian ATR/ BPN bakal terus bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk membongkar sindikat mafia tanah.

Dikatakan, mafia tanah telah menjadi perhatian Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil hingga menginisiasi dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah.

"Tentu pelaksanaan aktifitas Satgas Mafia Tanah ini akan kita tingkatkan dengan langkah yang lebih komprehensif. Ke depan kita juga berharap masukan masyarakat tentang informasi yang utuh dan tidak bersifat abu-abu, sampaikan ke Polda Metro," teganya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT