Senin, 15 Februari 2021 13:20 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, Matheus Joko Santoso. Penahanannya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan Matheus Joko terhitung mulai hari ini hingga 16 Maret 2021. Penahanan tersangka kasus suap bansos ini ditahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," tuturnya.
Ali menjelaskan alasan perpanjangan masa penahanan Matheus Joko ini karena tersangka sempat dibantarkan karena terpapar Covid-19. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dia juga menyebut Matheus Joko.
"Jadi baru diperpanjang per hari ini, karena dulu kan dibantar kena Covid-19," katanya.
Sebagai informasi, Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Matheus adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.