test

Hukrim

Kamis, 11 Februari 2021 20:05 WIB

Sempat Viral, Pelaku Penusukan Ojol Diringkus Polisi di Blok M

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian minimarket di Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tersangka kasus penusukan driver ojek online (ojol) di daerah Kebagusan berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku berinisial AH yang merupakan seorang cleaning service diamankan saat berada di mall wilayah Jakarta.

"Untuk tersangka penusukan ojol yang ramai di media sosial belakangan ini ya, sudah kami amankan di lokasi yaitu Blok M Square, yang merupakan tempat kerjanya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Yusri, tersangka melakukan aksi penusukan tersebut karena terlilit hutang.

"Dia motifnya himpitan ekonomi ya, terlilit hutang, makanya dia melakukan aksi penusukan itu karena ingin mencuri motor si driver ojol untuk membayar hutang," lanjut Yusri.

Atas perbuatannya, AH akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 7-12 tahun.

BERITA TERKAIT