test

Hukrim

Kamis, 11 Februari 2021 15:55 WIB

Polisi Sebut Penusuk Kadisparekraf DKI Sudah Rencanakan Aksinya

Editor: Hadi Ismanto

Polres Jakarta Selatan menggelar kasus penusukan Kadis Parekraf DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pelaku penusukan terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Polisi menyebut pelaku yang diketahui berinisial RH (34) ini sudah merencanakan aksinya.

"Ya (direncanakan) karena belati sudah dibawa dari rumah," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Azis mengatakan, pelaku RH merupakan mantan sekuriti di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI di bilangan Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku yang telah bekerja selama delapan tahun mengaku kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Polres Jakarta Selatan menggelar kasus penusukan Kadis Parekraf DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).
Polres Jakarta Selatan menggelar kasus penusukan Kadis Parekraf DKI Jakarta. (Foto: PMJ News).

"(RH) sudah 8 tahun bekerja. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dan ternyata memang kontraknya sudah habis," tuturnya.

Menurut Azis, RH yang merasa kecewa datang ke Dinas Parekraf untuk meminta kejelasan status kontraknya yang di bulan Desember 2020. Namun, pelaku tidak spesifik mengincar Gumilar Ekalaya.

Korban, lanjut Azis, saat itu baru selesai rapat dan menemui korban untuk memberikan penjelasan kepada RH. Namun, merasa tidak terima dengan jawabannya, pelaku menusukkan sangkur ke paha korban.

"Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban," terangnya.

"Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara.

BERITA TERKAIT