test

Hukrim

Rabu, 10 Februari 2021 14:35 WIB

Ramai Isu Meninggalnya Ustadz Maaher, Polri: Jangan Sebar Hoax, Itu Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri memastikan Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Karenanya, kepolisian meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi yang disebar sumber tak bertanggung jawab.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono berharap masyarakat dapat menanyakan kebenaran informasi kepada pihak yang berkompeten seperti kepolisian.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," ungkap Brigjen Rusdi dalam keterangannya, Kamis (10/2/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Dok Net)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Dok Net)

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," sambungnya.

Rusdi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Ia menyebut menyebarkan hoax dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut perkaranya sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.

"Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Irjen Argo.

BERITA TERKAIT