logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 6 Februari 2021 15:36 WIB

Sempat Buron, Pembakar Suami di Ciputat Tertangkap di Semarang

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku Kr (53) yang membakar suami di Ciputat ditangkap Semarang. (Foto: PMJ News/PMJ News).
Pelaku Kr (53) yang membakar suami di Ciputat ditangkap Semarang. (Foto: PMJ News/PMJ News).

PMJ NEWS - Setelah sempat kabur usai membakar suaminya, Kr (53) akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah. Jumat (5/2/2021) malam.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkap Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Iman mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui tersangka saat itu langsung melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku tampak menyesali perbuatannya.

Polres Tangerang Selatan menggelar kasus istri bakar suaminya di Ciputat. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar kasus istri bakar suaminya di Ciputat. (Foto: PMJ News).

"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.

BERITA TERKAIT