Rabu, 1 Juli 2020 17:03 WIB
Terancam 12 Tahun Penjara, Pembakar Mobil Mewah Via Vallen Resmi Tersangka
Editor: Redaksi
PMJ- Satu orang dinyatakan tersangka dalam kasus pembakaran mobil mewah penyanui dangdut Via Vallen, di Sidoarjo, Jawa Timur. Mobil Alphard pelantun lagu “Sayang” itu terbakar hangus dilalap si jago merah.
“Untuk yang bersangkutan sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka ya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Belakangan diketahui, pelaku bernama Pije (40). Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku yang di dalam tasnya terdapat alat perdukunan.
"Kemarin pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas karena masih dalam pengaruh minuman keras," ucap Sumardji.
Sebelumnya diketahui, mobil Alphard milik Via Vallen berwarna putih dengan Nopol W 1 VV terbakar pada 03.20 WIB di kediaman di Desa Kalitengah Selatan RT 2 RW 3, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).