logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 5 Februari 2021 14:55 WIB

Kasus Suap Miliaran, Politikus PAN Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)
Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Sukiman terpidana kasus korupsi yang juga mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Rabu (3/2/2021). Ia terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Rabu (3/02/2021), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Dalam persidangan, Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22.000 dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Sukiman divonis 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Dan ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas Ali.

BERITA TERKAIT