test

Hukrim

Jumat, 2 Oktober 2020 16:05 WIB

KPK Kirim Mantan Anggota DPR Terpidana Kasus e-KTP ke Lapas Sukamiskin

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Anggota DPR RI Markus Nari ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Markus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP. Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA tanggal 13 Juli 2020 atas nama terpidana Markus. Dia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Ali menjelaskan, Markus juga diberikan sanksi membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan. Markus juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu.

Dengan ketentuan jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh penegak hukum. Kemudian, jika harta bendanya tidak mencukupi uang biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," pungkas Ali.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT