logo-pmjnews.com

News

Senin, 8 Februari 2021 17:30 WIB

51 Napi Lapas Sukamiskin Terpapar Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Terpidana kasus gratifikasi di Kabupaten Subang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Terpidana kasus gratifikasi di Kabupaten Subang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung terpapar Covid-19. Kepastian ini diperoleh setelah melakukan tes usap (swab test) massal.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menggelar rapat untuk membahas solusi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.

"Ya, dalam rapat kami merekomendasikan cara dengan memisahkan mereka yang terpapar ini menggunakan prosedur pengamanan yang berbeda," ungkap Ridwan Kamil dalam rapat Satgas Covid-19 Jabar di Markas Kodam III Siliwangi, Bandung, Senin (8/2/2021).

"Selanjutnya melakukan testing tracing di lingkungan itu, serta yang terakhir dengan menerapkan prosedur besuk yang lebih ketat lagi bagi para pengunjung," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti melaporkan puluhan napi Lapas Sukamiskin positif Covid-19.

Tak hanya itu, mendapati banyaknya napi yang terpapar virus mematikan tersebut membuat Ditjenpas terus melakukan antisipasi untuk meminimalisir penyebarannya.

"Kami, Ditjenpas termasuk dengan Lapas Sukamiskin akan terus melakukan pencegahan virus Covid-19, dengan memisahkan dan merawat napi yang terpapar serta meningkatkan protokol kesehatan di seluruh area lapas," tutup Rika Aprianti.

BERITA TERKAIT