Jumat, 20 November 2020 20:14 WIB
KPK Jebloskan Eks Dirjen Dukcapil ke Lapas Sukamiskin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman adalah terpidana korupsi dalam proyek e-KTP.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 AN terpidana Irman dengan cara memasukkan ke LP Klas I Sukamiskin Bandung," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Menurut Ali, Irman tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eks Dirjen Ducapil ini akan menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. .
Selain hukuman penjara, lanjut Ali, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana kepada KPK sebesar USD300.000," tukasnyanya.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," imbuhnyanya.(Hdi)