Jumat, 29 Januari 2021 15:30 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional, Batam Indonesia - Malaysia. Terbongkarnya peredaran barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga happy five.
Tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Bea & Cukai. Kemudian pada Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Dari penggeledahan mobil itu kita mengamankan dua orang tersangka berinisial SK dan MNS. Tim kemudian melakukan pengecekan di mobil tersebut dan mendapati 2 buah karung yang di dalamnya terdapat jerigen berwarna biru dan di dalam jerigen itu terdapat 2 buah tas yang berisikan narkotika," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
"Tersangka SK kita berikan tindakan tegas terukur, karena saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan," sambungnya.
Tim kemudian melakukan interogasi kepada dua orang tersangka. Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial HY. Penelusuran dilakukan dan anggota mengamankan HY bersama dengan H.
"Tersangka HY ini mengaku memang menyuruh SK dan MNS untuk menyelundupkan narkoba," ungkap Argo.
Selanjutnya, pada Jumat (22/1 /2021), tim melakukan penyelidikan di kawasan Batam Kota, Kota Batam dan mendapatkan tersangka RFH.
"Tersangka RFH ini diketahui sebagai penerima narkotika tersebut. Kita melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan, lantaran mencoba melukai anggota saat akan dilakukan pengamanan," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, tim mengamankan beberapa barang bukti sabu seberat 8 kilogram, kemudian 21.000 pil ekstasi, dan 221 pil happy five.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.