test

Politik

Jumat, 18 Oktober 2019 13:11 WIB

Aturan IMEI Ditandatangani, HP Black Market Tidak Akan Berfungsi

Editor: Redaksi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (foto: IG @enggartiastolukita)

PMJ – Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perindustrian resmi menandatangani aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Jumat (18/10/2019). Aturan tersebut akan berlaku efektif enam bulan setelah ditandatangani atau pada April 2020.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan IMEI bulan hal baru karena di beberapa negara juga sudah menerapkan aturan tersebut. Aturan tersebut bertujuan memberantas peredaran ponsel ilegal atau black market yang membuat negara rugi.

Enggar menambahkan untuk mengetahui ponsel black market atau tidak sudah ada aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mensyaratkan dalam labeling dan buku pedoman semua menggunakan bahasa Indonesia.

"kalau enggak ada label buku panduan lebih mudah ditelusuri, patut diduga ini barang adalah back market," terang Enggar di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Enggar menuturkan, banyak konsumen yang mengeluh karena ponsel black market dan aturan tersebutakan menguntungkan konsumen karena akan jelas garansi ponsel. "Kami akan tertibkan tata niaga perdagangan," ungkapnya.

Seperti diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan IMEI sudah berlaku, ponsel black market hanya bisa digunakan untuk berfoto, tidak bisa sebagai alat komunikasi. (BHR)

BERITA TERKAIT