test

Politik

Jumat, 18 Oktober 2019 15:11 WIB

Menteri Perdagangan Bantah Aturan IMEI Akan Membuat Roxy Tutup

Editor: Redaksi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (foto: IG @enggartiastolukita)

PMJ – Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perindustrian di Gedung Kementerian Perindustrian pada Jumat (18/10/2019).

Aturan tersebut akan berlaku efektif enam bulan setelah ditandatangani atau pada April 2020. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah tidak melarang impor ponsel dan smartphone, tetapi para importir harus mengikuti aturan yang berlaku.

Enggar berkelakar bahwa hingga April 2020 para pelaku importir illegal Hp masih bisa beraksi. "Ada (waktu) 6 bulan untuk menjual (ponsel illegal) asal enggak ketahuan. Ada rumor di Roxy (pusat penjualan ponsel di Jakarta Barat) akan tutup semua, kalau dia melakukan perdagangan legal dia enggak tutup," ujar Enggar di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Seperti diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan IMEI sudah berlaku, ponsel black market hanya bisa digunakan untuk berfoto, tidak bisa sebagai alat komunikasi. (BHR)

BERITA TERKAIT