test

Politik

Jumat, 18 Oktober 2019 15:57 WIB

Airlangga: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market

Editor: Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram/@airlanggahartarto4.0)

PMJ – Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perindustrian telah menandatangani aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Gedung Kementerian Perindustrian pada Jumat (18/10/2019).

Aturan tersebut akan berlaku efektif enam bulan setelah ditandatangani atau pada April 2020. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sistem pengecekan data yang akan digunakan dalam aturan IMEI sudah sangat siap dan sudah ada 1,4 miliar data IMEI yang masuk ke Kemenperin.

Airlangga menegaskan bahwa atruan tersebut untuk memerangi Hp illegal. "Aturan ini untuk memerangi (ponsel) BM (black market). Pengguna ponsel individu aman, enggak akan ada yang terganggu. Dividen kebijakan ini ada di Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Aturan ini tidak mengganggu para perdagang," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Aturan IMEI juga memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat di pelaku industri. "Jadi sistem ini tidak mengganggu user smartphone atau pedagang. Pedagang ada waktu 6 bulan atau dua siklus, jadi enggak ada ruang untuk BM," tegas Airlangga.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, pasar ponsel Indonesia mencapai 60 juta per tahun dimana ponsel yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN). "Beli di luar negeri tidak masalah tapi belinya yang legal karena nyampe ke sini tetap ketahuan juga," ungkapnya.

Seperti diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan IMEI sudah berlaku, ponsel black market hanya bisa digunakan untuk berfoto, tidak bisa sebagai alat komunikasi. (BHR)

BERITA TERKAIT