test

Politik

Jumat, 18 Oktober 2019 19:19 WIB

Aturan IMEI Berpotensi Memberikan Pemasukan ke Negara Hingga Rp 2 Triliun

Editor: Redaksi

Menkominfo Rudiantara.dalam sebuah kesempatan (foto: Twitter @setkabgoid)

PMJ – Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perindustrian telah menandatangani aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Gedung Kementerian Perindustrian pada Jumat (18/10/2019).

Aturan tersebut akan berlaku efektif enam bulan setelah ditandatangani atau pada April 2020. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menambah pemasukan negara.

"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Potensi Rp 2 triliun," terang Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Seperti diketahui, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan IMEI sudah berlaku, ponsel black market hanya bisa digunakan untuk berfoto, tidak bisa sebagai alat komunikasi. (BHR)

BERITA TERKAIT