test

Politik

Jumat, 18 Oktober 2019 16:05 WIB

Intip Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih, dari Tata Cara Hingga Sumpah

Editor: Redaksi

PMJ - Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Rencananya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar di Kompleks MPR, Minggu (20/10/2019) mulai pukul 14.30 WIB.

Acara pelantikan presiden itu akan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Berikutnya susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Kamis (17/10/2019).

Selanjutnya, akan ada pembukaan Sidang Paripurna MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh pimpinan MPR. Acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dilakukan secara bergantian oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, akan ada acara penandatangan berita acara pelantikan serta penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR. Pasca pimpinan MPR melanjutkan Sidang Paripurna MPR, dilanjutkan dengan pidato presiden dan pembacaan doa.

Presiden Indonesia Terpilih, Joko Widodo dan Wapres KH Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)

Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi penutup acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIBPembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR
(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB Pidato Presiden
15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB Pembacaan Doa
15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai

Tata Cara Pelantikan Presiden

Untuk diketahui, tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 rupanya telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163. Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3
"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, dalam pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Sumpah Presiden dan Wapres

Berikut, bunyi sumpah/janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf ketika pelantikan, sesuai dengan Pasal 163 UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT