logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 26 Januari 2021 20:23 WIB

Tiga Pelaku Curas Berhasil Dibekuk, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya soal pengungkapan kasus curas. (Foto: PMJ News).
Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya soal pengungkapan kasus curas. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban yang berboncengan dengan temannya menuju Kampung Bandan, dimana di tengah jalan diberhentikan oleh ketiga tersangka.

"Korban bersama temannya yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kampung Bandan Jakarta Barat dengan menggunakan motor diberhentikan oleh 3 orang tersangka dengan mengendarai motor saat melintas di jembatan Dempet Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok,” terang Kombes Guruh kepada wartawan, Selasa (26/1/20021).

Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya soal pengungkapan kasus curas. (Foto: PMJ News).
Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya soal pengungkapan kasus curas. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangan Guruh, ketiga pelaku mengaku sebagai warga setempat dan menegur korban agar jangan mengebut di tempat tersebut,  Korban sempat meminta maaf namun tersangka tetap menyuruh korban untuk ikut ke kantor RW, dengan dikawal ketiga tersangka mereka berhenti di gang yang sepi.

“Kemudian pelaku mengambil telpon genggam milik teman korban, tidak lama mereka dihampiri oleh dua tersangka lain dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Kelima tersangka kemudian kabur dengan membawa motor milik korban,” sambung Guruh.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AJ, L, dan IA. Sementara dua tersangka yang berinisial AD dan C masih dalam pengejaran.

Adapun barang bukti yang berhasil di amaknkan diantaranya dua buah kardus handphone,  satu lembar STNK, 2 unit sepeda motor, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pisau dapur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT