Jumat, 7 Mei 2021 17:55 WIB
Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Jakut Terancam Hukuman Berat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Satreskrim Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara sukses membongkar dua kasus yaitu pengeroyokan dan pencurian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan untuk kasus pengeroyokan, pelaku menyerang korban di sebuah Café dengan senjata tajam dimana korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan ke RSUD Koja, Jakarta Utara.
“Awal mula kejadian pada saat 19 orang laki-laki menyerang secara membabi buta ke setiap pengunjung di pela-pela. Dan, saat korban H dan saksi N melarikan diri, saksi N terjatuh. Sehingga korban H langsung menolong saksi N,” terang Guruh kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
“Setelah itu salah satu tersangka MH saat itu memegang senjata tajam jenis celurit langsung mengarahkan senjata tajam tersebut berkali kali. Sehingga melukai korban serta pelaku lainnya ikut memukul dan menendang korban H secara bersama sama. Dan korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun jo pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, untuk kasus kedua yaitu pencurian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Tersangka ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir rel kereta api Kebon Pisang Tanjung Priok,” pungkasnya.
Sekedar informasi, selain Kapolres Jakut, keterangan pers ini juga dihadiri oleh Kompol Ghulam Nahbi selaku Kapolsek Tanjung Priok Restro Jakut, dan Iptu Asman Hadi yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Restro Jakut.