logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 7 Mei 2021 17:55 WIB

Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Jakut Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satreskrim Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara sukses membongkar dua kasus yaitu pengeroyokan dan pencurian.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan untuk kasus pengeroyokan, pelaku menyerang korban di sebuah Café dengan senjata tajam dimana korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan ke RSUD Koja, Jakarta Utara.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

“Awal mula kejadian pada saat 19 orang  laki-laki menyerang secara membabi buta ke setiap pengunjung di pela-pela. Dan, saat korban H dan saksi N melarikan diri, saksi N terjatuh. Sehingga korban H langsung menolong saksi N,” terang Guruh kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

“Setelah itu salah satu tersangka MH saat itu memegang senjata tajam jenis celurit langsung mengarahkan senjata tajam tersebut berkali kali. Sehingga melukai korban serta pelaku lainnya ikut memukul dan menendang korban H secara bersama sama. Dan korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya menambahkan.  

Barang bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun jo pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, untuk kasus kedua yaitu pencurian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Tersangka ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok  pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir rel kereta api Kebon Pisang Tanjung Priok,” pungkasnya.

Sekedar informasi, selain Kapolres Jakut, keterangan pers ini juga dihadiri oleh Kompol Ghulam Nahbi selaku Kapolsek Tanjung Priok Restro Jakut, dan Iptu Asman Hadi yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Restro Jakut.

BERITA TERKAIT