test

News

Minggu, 24 Januari 2021 14:18 WIB

Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim, Mendikbud: Itu Bentuk Intoleransi

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim angkat bicara soal tindak pemaksaan kepada siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Ia menilai hal itu sebagai bentuk intoleransi.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, Minggu (24/1/2021).

Selain itu melanggar nilai Pancasila, kata Nadiem, ada sejumlah aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini. Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,"ujarnya.

Nadiem mengaku kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti salah, ia memastikan setiap orang yang terlibat bisa saja diberhentikan.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tukasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan salah satu orang tua murid bernama Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.

Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2. Guru itu mengatakan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.

BERITA TERKAIT