test

News

Minggu, 24 Januari 2021 14:57 WIB

KPAI Nilai Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim Sebagai Pelanggaran HAM

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kasus seorang siswi non muslim di Sumatera Barat yang diminta sekolahnya untuk mengenakan jilbab menuai polemik dari berbagai pihak. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ungkap Retno, Minggu (24/1/2021).

Retno menyayangkan tindakan ini, seharusnya sekolah negeri menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Terlebih, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tuturnya.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," sambung Retno.

KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi untuk memberikan efek jera.

Selain itu, KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif.

Kemudian, lanjut dia, Kemendikbud kembali memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM.

"Terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik," tukasnya.

BERITA TERKAIT