logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 Januari 2021 09:04 WIB

Menkes Beri Tiga Syarat Jika Perusahaan Ingin Vaksinasi Mandiri

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto : PMJ/Dok Sekpres).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto : PMJ/Dok Sekpres).

PMJ NEWS - Pemerintah membuka kemungkinan bagi perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi mandiri. Namun, ada sejumlah persyaratan sebelum melaksanakan vaksinasi tersebut.

"Saya terima banyak WA dari para CEO, para konglomerat-konglomerat yang dulu jadi nasabah saya, mengenai vaksinasi mandiri," jelas Menkes Budi secara virtual dalam acara Kompas 100 CEO Forum, Kamis (21/1/2021).

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami betul oleh pengusaha yang ingin membantu pemerintah melakukan vaksinasi di lingkungan perusahaannya.

Pertama, vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis. Vaksin menurutnya berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," tuturnya.

Kedua, pemerintah dalam pengadaan vaksin berupaya melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya untuk menjaga keuangan negara. Sehingga negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai herd immunity sekitar 70%.

Ketiga, lanjut Budi, vaksinasi akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis. Oleh karena itu dia berpesan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

"Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami 3 hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga," tukasnya.

BERITA TERKAIT