Selasa, 19 Januari 2021 10:45 WIB
KPK Tuntaskan Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Benih Lobster
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, pada Senin (18/1/2021) kemarin.
Keduanya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melibatkan Eks Menteri Kelautan, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mencecar keduanya terkait rekomendasi usaha lobster yang dia berikan kepada tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, serta rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada perusahaan penyuap Menteri Edhy.
"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito-Direktur PT DPP)," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
"Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," sambungnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam pada 25 November 2020 lalu terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, salah satunya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.