logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 9 Januari 2021 13:00 WIB

Tarik Rem Darurat, Anies Berlakukan PSBB Ketat di Jakarta 11-25 Januari

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. (Foto/PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. (Foto/PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan hingga dua pekan ke depan.

Kebijakan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Aturan yang mulai diberlakukan 11-25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Menurut Anies, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh," ungkap Anies sepeti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyampaikan pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif Covid-19 di Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Padahal saat itu, terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif," tuturnya.

BERITA TERKAIT