Jumat, 8 Januari 2021 21:13 WIB
Polisi Ungkap Alasan Tak Menahan Gisel Usai Pemeriksaan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Gisella Anastasia (Gisel) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila. Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12/2020) lalu.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.