logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 1 Januari 2021 05:52 WIB

Nekat Jual Miras di Malam Tahun Baru, Polisi Segel Bar di Sudirman

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Penyegelan Bar dan Cafe di kawasan Jenderal Sudirman Jakarta,  yang melanggar aturan Pemda dan Pemerintah Pusat untuk tidak berkerumun. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Penyegelan Bar dan Cafe di kawasan Jenderal Sudirman Jakarta, yang melanggar aturan Pemda dan Pemerintah Pusat untuk tidak berkerumun. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan TNI dan Satpol PP melakukan razia ke beberapa tempat di kawasan Jakarta pada Kamis (31/12/2020) malam, sebelum malam pergantian tahun baru 2021.

Tim kemudian melakukan razia ke salah satu tempat sebuah yakni, sebuah gedung perkantoran di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam gedung itu ternyata masih membuka layanan minuman keras untuk merayakan pergantian tahun 2021.

Razia ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dengan didampingi oleh Wakil Direktur Narkoba AKBP Suhermanto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dengan didampingi oleh Wakil Direktur Narkoba AKBP Suhermanto. (Foto: PMJ News)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dengan didampingi oleh Wakil Direktur Narkoba AKBP Suhermanto. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Dalam bar itu diketahui sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) duduk santai dengan beberapa orang dari WNI.

"Tahu tidak Instruksi Gubernur terkait jelang tahun baru 2021?" tanya Kombes Mukti kepada para pengunjung tersebut.

Meskipun sudah ditanya pihak kepolisian, para pengunjung dan pegawai menolak di-swab test. Akhirnya mereka digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan swab test di sana dan dilakukan tes narkoba juga.

Selain itu, Mukti mengungkapkan dalam daftar nama, termuat 19 orang yang akan berkunjung ke Kafe Koda. Akan tetapi, baru 8 orang yang sudah hadir terlebih dahulu di sini.

"Kita mengamankan 8 pengunjung dalam list table ada 19 pengunjung tapi yang baru hadir 8," ungkap Mukti.

Polisi dibantu Satpol PP akhirnya terpaksa menempelkan surat penutupan sementara di lokasi (TKP). Polisi juga turut menyegel kafe tersebut. 

BERITA TERKAIT