test

News

Sabtu, 19 Desember 2020 20:08 WIB

Langgar Prokes Saat PSBB, Satpol PP: 278 Cafe & Restoran Ditutup Sementara

Editor: Ferro Maulana

Operasi Yustisi Satpol PP bersama Tiga Pilar. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan cafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penutupan sementara cafe maupun restoran itu dilakukan selama 1x24 jam.

"Menurut data dari 12 Oktober sampai 18 Desember 2020 sebanyak 278 cafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," ujar Arifin dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Sampai sekarang denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 106 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Dok Net)

Kemudian, 20 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp93 juta.

"Untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 74.548 orang. 2.783 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp438 juta," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat makan, cafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal itu berdasarkan terhadap Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu (16/12/2020).

BERITA TERKAIT