test

News

Kamis, 19 November 2020 09:04 WIB

Polisi: Perlu Dua Bukti Tetapkan Pelanggar Prokes Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Termasuk dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Namun, kata Awi, penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang jadi tersangka. Pasalnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada beberapa tahapan yang dilakukan.

Ia mencontohkan tahapan mulai dari ditetapkan sebagai saksi, tahap penyelidikan untuk kemudian naik ke penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu, lanjut dia, hal tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam beberapa sepekan terakhir. Termasuk dugaan pelanggaran prokes di acara kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Hdi)

BERITA TERKAIT