test

Suara Pemilu

Rabu, 23 September 2020 16:46 WIB

Paslon Pilkada yang Langgar Prokes, Terancam Tak Boleh Ikut Kampanye

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemilihan Umum (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Menyikapi adanya pelanggaran saat tahap pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan sejumlah sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan dan pembubaran, hingga tidak diperbolehkannya pelanggar mengikuti jenis kampanye yang dilanggarnya selama waktu tertentu.

"Ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," jelas Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (23/9/2020).

Menurut dia, KPU akan mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. PKPU itu nantinya mengatur jenis sanksi administrasi.

Seperti diatur dalam UU Pilkada, KPU sebagai lembaga yang berwenang memberikan sanksi administrasi. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sanksi kepada KPU.

"Peringatan tertulis maupun penghentian kegiatan harus juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan hari ini juga sudah kami sampaikan ke pimpinan Bawaslu, mekanismenya diatur kemudian," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT