test

News

Kamis, 31 Desember 2020 16:45 WIB

Hot News! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Telah Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador. (Foto: Bernama)

PMJ NEWS -  Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin (28/12/2020).

Kantor berita Bernama melaporkan hari ini Kamis (31/12/2020), WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Lagu Indonesia Raya Dihina, Malaysia Telusuri Pembuatnya!
Lagu Indonesia Raya Dihina, Malaysia Telusuri Pembuatnya!

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," beber Hermono kepada wartawan.

Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. "Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

Dari sumber Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu (27/12/2020) waktu setempat.

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia pun geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1. "Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya. (Sumber: Kantor Berita Bernama dan Media Utusan Malaysia).

 

BERITA TERKAIT