test

News

Rabu, 30 Desember 2020 10:55 WIB

Alasan Darurat, PBNU Sebut Vaksin Covid-19 Boleh Dipakai Meski Tak Halal

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Umum PBNU KH Prof DR Said Aqil Siroj

PMJ NEWS - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyebut vaksin Covid-19 boleh digunakan apabila nantinya ditemukan unsur tak halal karena digunakan dalam kondisi darurat.

"Tapi yang dharar (sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian) itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, nanti mentoknya (vaksin) ada unsur yang tak halal, boleh, boleh," ungkap Said Aqil, Selasa (29/12/2020).

Said memberikan contoh dari hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, Nusa Tenggara Barat pada 1997 lalu, pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena kondisi darurat.

Padahal, insulin itu terbuat dari gen pankreas babi. Dimana hewan ini diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi. "Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh," kata Said Aqil.

Namun, Said Aqil mengaku tetap mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus menggodok penyusunan fatwa halal vaksin Covid-19. Ia berharap MUI menganalisa kehalalan vaksin tersebut.

"Silakan semaksimal mungkin. Sampai semaksimal mungkin untuk di lihat seberapa halal atau tidak," tukasnya.

BERITA TERKAIT