test

Hukrim

Rabu, 30 Desember 2020 09:04 WIB

Sempat Buron, Pembacok Pemuda Hingga Tewas Saat Tawuran di Jaksel Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Setiabudi menggelar perkara kasus tawuran di kawasan Minangkabau, Jaksel. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).

PMJ NEWS - Polisi menangkap tiga pelaku pembacokan saat tawuran di kawasan Minangkabau, Jakarta Selatan. Dalam bentrok yang sempat viral di media sosial ini, satu orang berinisial JA tewas.

Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes mengatakan tiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Senin (28/12/2020). Mereka di antaranya berinisial MRI, MS dan FR.

"Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Senin) kemarin," jelas AKBP Yogen Heroes pada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Barang bukti kasus tawuran yang diamankan Polsek Setiabudi. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).
Barang bukti kasus tawuran yang diamankan Polsek Setiabudi. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).

Yogen menjelaskan, tawuran berawal dari tantangan di media sosial. Dua kelompok yang menamakan dirinya ‘Manggarai Bersatu’ dan ‘Pasar Rumput Bersatu’ terlibat bentrok di Jalan Minangkabau Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ada sekitar 50 orang yang terlibat, tawurannya berlangsung 10 menit karena berhasil dibubarkan aparat. Korban JA ini dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, saat dilakukan pertolongan, korban meninggal karena kehabisan darah," ujar Yogen.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 juncto pasal 55. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 12 tahun.

BERITA TERKAIT