test

Hukrim

Selasa, 29 Desember 2020 17:20 WIB

Gondol Uang dan Barang Alfamart, Satu Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pencurian di minimarket. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Anggota Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan satu dari lima pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu AKP Dr Dedi Herdiana membenarkan penangkapan satu pelaku curas. Ia menuturkan lokasi curas berada di minimarket Alfamart MT Haryono 2, di Raya MT Haryono Kampung Burangkeng Rt003/007 Desa Ciledug, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (26/12/2020) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.

AKP Dedi mengatakan pelaku MA alias Heri berhasil dibekuk anggotanya. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron. Antara lain, F alias Nando alias Bos alias Cuk; A; T; dan I.

Barang-barang yang diambil pelaku curat di Alfamart dan milik tersangka. (Foto: PMJ News).
Barang-barang yang diambil pelaku curat di Alfamart dan milik tersangka. (Foto: PMJ News).

Pelaku sindikat curas ini mengawali aksinya dengan memarkirkan motor Honda Vario di depan Alfamart dan dua pelaku lainnya masuk ke dalam. Sementara, satu pelaku lainnya datang dan berpura-pura belanja serta menanyakan kepada karyawan Alfamart soal keberadaan barang yang dicari. 

“Karyawan Alfamart ini kemudian mengantar dan tidak lama berselang, satu orang lainnya yang berinisial A mendorong menggunakan tangan kiri serta mengeluarkan senjata tajam jenis golok serta mengarahkan senjata ke leher kiri saksi 1 sambil menanyakan mana kunci brankas. Dan, saksi atau korban (karyawan Alfamart) menjawab tidak tahu,” tutur Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Barang-barang yang diambil pelaku curat di Alfamart dan milik tersangka. (Foto: PMJ News)
Barang-barang yang diambil pelaku curat di Alfamart dan milik tersangka. (Foto: PMJ News)

“Kemudian kurang lebih 4 menit, karyawan Alfamart itu melihat di depan Alfamart ada mobil toyota Avanza warna merah. Tersangka I dan T masuk ke dalam Alfamart. Beruntung saat itu tidak ada customer yang belanja. A dan pelaku lainnya mengambil barang-barang di Alfamart seperti rokok dan lain-lain,” ujarnya menambahkan.

Adapun uang tunai milik Alfamart di brankas lantai II senilai Rp26.048.200 dan uang di dalam laci kasir lantai I senilai Rp1.067.000 turut diambil pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT