test

Hukrim

Senin, 26 Agustus 2019 16:21 WIB

Modus Perampokan Dua Alfamart Terbongkar, Polisi Jelaskan Kronologinya

Editor: Redaksi

Keterangan polisi soal perampokan di dua Alfamart di Depok. (Foto: PMJ News).
PMJ – Terkait dengan perampokan di dua toko Alfamart di wilayah Depok, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan koronologi peristiwa kasus tersebut kepada PMJ News. Kombes Argo menjelaskan bahwa pada Kamis (22/08/2019) sekira pukul 22.00 WIB di gang H Turin Rt.002/005, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa Jakarta Selatan, telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Limo diperbantukan Polres Depok, terhadap seorang laki-laki yang bernama G alias Iwan yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “Adapun korban dari pencurian tersebut adalah Pihak Alfamart, di mana pencurian tersebut dilakukan oleh G alias Iwan sebanyak dua kali. Yakni, yang pertama di toko Alfamart di Jalan Kav Pertamina No42 Gandul Cinere Depok,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Senin (26/08/2019). [caption id="attachment_38997" align="aligncenter" width="1280"] Keterangan polisi soal perampokan di dua Alfamart di Depok. (Foto: PMJ News).[/caption] “Barang yang diambil adalah uang tunai Rp26.748.645 ( dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan enam ratus empat puluh lima rupiah) ,1 ( satu) unit HP Galaxy Tab A merek Samsung warna gold, dan beberapa bungkus rokok Sampoerna Mild,” jelasnya lagi. “Dan pencurian yang kedua dilakukan di toko Alfamart jalan Meruyung Raya no 85 Depok dan barang yang diambil uang senilai Rp.67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah),” tambahnya. Masih dari keterangan Kombes Argo, pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar lalu ke atap toko alfamart. Selanjutnya, pelaku membuka baut penutup atap dengan menggunakan tang penjempit. Setelah di dalam toko, pelaku langsung mengeluarkan mesin las listrik dari dalam tas. Berikutnya, mencolokan kabel ke stop kontak kemudian merusak brankas menggunakan mesin las. Setelah terbuka, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada didalamnya dan memasukan barang-barang tersebut ke dalam mobil milik pelaku. “Dari pelaku disita barang bukti di antaranya , 1 unit mesin las listrik warna merah merek Redbo, satu dus kawat las listrik Nikko Stell Welding Electrodes, satu buah tang jepit warma orange, satu unit mobil merk Suzuki ertiga No pol B 2065 SOQ, satu buah tas gendong warna hitam, merek Polowisdom dan satu unit ponsel merek Samsung Galaxy Tab A warna gold,” tuturnya kembali. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (FER).  

BERITA TERKAIT