test

Suara Pemilu

Minggu, 8 Desember 2019 21:45 WIB

CSIS Himbau Parpol Tak Calonkan Mantan Napi di Pilkada 2020

Editor: Ferro Maulana

Peneliti CSIS, Arya Fernandes (Foto: Ist)

PMJ - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, peneliti Centre of Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes menghimbau agar partai politik berkomitmen untuk mendaftarkan bakal calon kepala daerah yang kredibel.

Menurut dia, jangan sampai parpol mencalonkan mantan terpidana atau pernah berurusan dengan kasus hukummenjadi kepala daerah.

"Komitmen partai memang untuk mencari orang-orang track record yang bagus, yang kredibel, yang tidak pernah berhadapan dengan kasus hukum untuk dicalonkan," ungkap Arya ketika ditemui dikawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Lebih lanjut Arya mengatakan, parpol perlu mencari orang-orang terbaik untuk memimpin rakyat di daerah. Seharusnya, parpol bercermin pada banyaknya penangkapan oleh KPK terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan munculnya PKPU itu saya kira adalah langkah yang bagus agar partai berhati-hati memilih orang. Publik sadar ada pembelajaran politik bahwa soal pencaloan, kepeminpinan, itu perlu diisi oleh orang-orang yang memang punya kredibilitas," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kendati begitu, dalam peraturan KPU tersebut secara khusus tidak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan.(Hdi)

BERITA TERKAIT