test

News

Kamis, 24 Desember 2020 19:02 WIB

Tak Miliki Tes Rapid, Wisatawan Masuk Puncak Diminta Putar Balik

Editor: Hadi Ismanto

Polisi akan merekayasa arus lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor. (Foto: PMJ News/Instragram @farizyrizky).

PMJ NEWS - Personil gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.. Dimana mereka harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen, jika tidak akan diputarbalikan.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut aturan terbaru itu tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta.

"Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut," jelas Agus di Simpang Gadog, Kamis (24/12/2020).

"Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan rapid test antigen. Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini," sambungnya.

Agus menuturkan, razia ini digelar serentak di beberapa titik. Untuk operasi Natal berlangsung hingga 27 Desember 2020. Selanjutnya razia serupa akan dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

"Razia kali ini dilakukan secara random (acak) kepada pengendara mobil yang akan menuju ke Puncak Bogor. Kita lakukan hanya sampai 27 Desember saja pada libur Natal, dilanjut lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari pada libur tahun baru," terangnya.

BERITA TERKAIT